Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sebuah laboratorium gelap (Clandestine Laboratory) yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari laman kompas.com pada hari Selasa (14/7/2026), diketahui pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Kamis (9/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Hamdan Agus, petugas menemukan sebanyak 120.000 butir narkoba jenis karisoprodol. Berdasarkan pengembangan penyelidikan panjang, pihak kepolisian menemukan lokasi produksi narkotika tersebut di wilayah Semarang dan menangkap seorang tersangka berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang.
Penyelidikan terus berlanjut hingga petugas kepolisian menemukan gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang digunakan sebagai laboratorium gelap untuk memproduksi tablet karisoprodol.
Untuk diketahui, karisoprodol merupakan obat pelemas otot (relaksan otot) yang berfungsi meredakan nyeri dan ketegangan pada otot rangka akibat cedera atau gangguan mendadak pada sistem gerak tubuh meliputi otot, tulang, sendi, tendon, ligamen dan saraf.
Cara kerja obat ini adalah dengan memblokir sensasi nyeri yang dikirimkan dari saraf ke otak, sayangnya di Indonesia, karisoprodol sering disalahgunakan tanpa resep dokter. Efek samping penggunaan tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya, seperti euforia berlebihan yang memicu kecanduan, ketergantungan dan gejala putus obat, kantuk parah, pusing, hingga hilang kesadaran dan risiko overdosis fatal.
Pada lokasi gudang di wilayah Mijen, pihak kepolisian menemukan mesin mixer untuk mengaduk bahan pembuatan tablet karisoprodol dan mesin pencetak tablet.
Ditemukan pula 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan berat total 250 kilogram, serta bahan baku pendukung seberat 1.650 kilogram. Diduga pabrik tersebut telah beroperasi sejak awal 2026 hingga april 2026, dan diperkirakan telah memproduksi sebanyak 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang telah diedarkan ke berbagai kota hingga lintas provinsi.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, guna memburu pemasok atau jaringan lebih yang besar.
Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 Miliar.