Sebuah mobil digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang karena melanggar rambu larangan parkir di kawasan Lawang Sewu pada Minggu (26/1/2025).
Uniknya bukannya mengurus tilang, pemilik mobil nekat membuka paksa gembok dan membawa kabur gembok tersebut. Beruntung, aksi tersebut terekam CCTV. Petugas Dishub langsung melakukan pengejaran dan berkoordknask dengan pihak kepolisian untuk penindakan.
Menurut Kepala Seksi Penertiban, Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriyansyah, saat itu petugas patroli mendapati mobil yang melanggar larangan parkir di kawasan Lawang Sewu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, kemudian menggembok rodanya sebagai sanksi.
“Pada saat berpatroli di Jalan Pemuda, waktu melintas Lawang Sewu ada mobil parkir. Saat di wara- wara (diumumkan), pemilik mobil itu nggak ada,” jelas Budi, Senin (27/1/2025).
Tak lama berselang usai penggembokan mobil, pemilik mobil bernama Donny asal Lampung tersebut mendatangi posko dan marah- marah karena mobilnya digembok.
“Yang punya mobil marah- marah, seolah- olah menuduh kita arogan. Dia tidak mengakui kesalahan, padahal sudah kita sampaikan itu kawasan larangan parkir,” jelas Budi.
Pihak Dishub pun menjelaskan bahwa pemilik mobil harus mendatangi Satlantas Polrestabes Kota Semarang untuk mendapat surat tilang agar gembok kemudian bisa dibuka oleh petugas Dishub. Donny dan rombongan yang tak terima kemudian kembali ke mobil tempatnya parkir.
Donny kemudian membuka paksa gembok tersebut. Dia kemudian membawa gembok itu ke dalam mobilnya dan kabur. Untungnya tim Dishub memantau dari CCTV.
“Mobil tersebut dihentikan tim Dishub, mobil derek, mobil patroli, karena mereka arogan. Pemiliknya sombong sekali, mereka memprovokasi bilang kami dikeroyok, tapi kami arahkan secara humanis ke Satlantas,” tutur Budi.
Perdebatan alot terjadi antara pemilik mobil dan pihak dishub hingga akhirnya pemilik mobil mengikuti mobil Satlantas Polrestabes Semarang untuk kemudian ditilang.
Budi mengaku, pihaknya memutuskan tak membawa Donny dan rombongan ke jalur hukum meski berupaya mencuri gembok yang merupakan aset negara. Donny dan rombongan hanya dikenakan sanksi tilang.
“Gemboknya dibawa di dalam mobil, artinya mereka mau mencuri aset negara. Kalau diteruskan parah juga mereka. Tapi kan kondisi seperti ini kita nggak terlalu bisa kaku,” kata Budi.
Budi menghimbau masyarakat dan wisatawan di Kota Semarang untuk tertib terhadap peraturan yang berlaku dan memarkir kendaraan di tempat yang telah tersedia. Bagi pengunjung Lawang Sewu, dapat parkir di tempat parkir mall terdekat ataupun di Museum Mandala Bhakti.
“Jangan parkir di daerah larangan karena bisa membuat macet, juga tidak enak secara estetika tata letak kota, mengganggu sekali. Seolah- olah Dishub melaksanakan pembiaran sedangkan tugas kita kan menertibkan,” imbaunya.
Menurutnya, pihak dishub tidak langsung menggembok kendaraan, mereka akan melakukan pengumuman kepada pengunjung, jika sudah ditunggu tak ada respon barulah mereka menggembok kendaraan yang melanggar area parkir.
“Kita tidak serta merta parkir langsung gembok, tidak. Ada wara- wara dulu ke pengunjung. Selalu kemudian kami arahkan ke tempat parkir, tapi kemarin sampai 10 menitan tidak ada respons,” sambung Budi.