Kampus, seharusnya jadi ruang menuntut ilmu serta pengajaran yang aman dan nyaman bagi civitas akademik, namun realita pahit terkadang harus dihadapi sejumlah orang akibat buruknya kontrol nafsu oknum pelaku pelecehan seksual baik secara fisik, verbal, hingga non verbal bahkan secara digital.
Pelecehan melalui pesan aplikasi WhatsApp (digital) terjadi kepada seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Diduga pelakunya merupakan seorang dosen di universitas tersebut.
Informasi ini diunggah oleh akun instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, dikutip pada hari Sabtu (9/5/2026), dalam tangkapan layar sebuah percakapan antara pelaku dengan korban terdapat pesan tak pantas yang dilontarkan oleh pelaku.
Dalam pesan anonim yang di kirim kepada akun instagram @pesan_uinws, menuliskan agar pelaku berhenti melakukan pelecehan.
“Pak, Bpknya tolong berhenti “memplorotkan” masa depan bunga2 suci di taman F****. Tolonglah bpk jangan merusak mahasiswi baik2, tolonglah bpk jangan mengajari mereka hal2 jelek, tolonglah bpk menjadi contoh bagi mahasiswa laki2 sbg penjaga wanita bukan perusak. Pukul 03.00 dini hari waktunya bpk tidur bukan waktu bpk meminta foto sexy “memplorotkan” kesucian hati anak2 kemarin sore yang takut tatkala menolak permintaan anda,” tulis pengirim anonim.
Pengirim anonim tersebut juga menyampaikan bahwa ada pihak yang tak nyaman dengan perilaku terduga dosen tersebut.
“ Ucapan yg membuat salah satu pihak tidak nyaman, termasuk kategori menjurus ke pelecehan verbal min,” lanjutnya.
Dikutip dari laman detik.com pada hari Sabtu (9/5/2026), ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHUM) UIN Walisongo Semarang, Nur Yusril mengatakan kepada detik bahwa dosen terduga pelaku pelecehan seksual tersebut telah dipanggil oleh pihak fakultas.
Yusril menyampaikan, dosen tersebut telah mengkonfirmasi di hadapan dekan bahwa ciri- ciri dan informasi yang beredar melalui media sosial instagram, benar merujuk pada dirinya.
Pihak fakultas telah berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo untuk menindaklanjuti kasus ini, namun proses penindakan belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani izin cuti untuk kegiatan di luar kampus.
Rencananya, pihak fakultas akan kembali melakukan pemanggilan dan meminta keterangan setelah dosen tersebut selesai cuti dan kembali beraktivitas di kampus. Yusril juga menyampaikan, pihak fakultas berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi untuk pelaku akan diputuskan oleh pimpinan UIN Walisongo Semarang sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Humas UIN Walisongo Semarang, Astri juga membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo juga telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kasus tersebut.