Kasus pelecehan seksual yang diungkap pada awal tahun 2026 di Kabupaten Semarang membuat kita semakin menyadari, bahwa sekalipun dalam lingkungan pendidikan agama, wanita masih tidak luput dari ancaman kejamnya nafsu segelintir oknum.
Dikutip dari laman detik.com, pada hari Kamis (11/6/2026) diketahui, seorang pria mengaku habib, melakukan pencabulan terhadap delapan santri di bawah umur di salah satu pondok pesantren di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan kepada detik, tersangka berinisial AJS (56) warga Salatiga, mulanya merupakan tamu di pondok pesantren tersebut.
Lama-kelamaan AJS mengabdi dan tinggal di ponpes tersebut, kemudian mengaku sebagai habib. Tindakan bejatnya dilakukan pada bulan Mei 2023 hingga akhir November 2024, ia menggunakan dalih agama dan mengancam para korbannya apabila tak menuruti nafsu bejatnya, korban akan sulit rezeki dan berdosa.
Korban baru melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian pada bulan Mei 2025 karena takut kepada AJS yang mengaku sebagai habib, pihak kepolisian juga sempat melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku karena tidak kooperatif.
Pihak kepolisian mencatat setidaknya ada delapan korban perempuan anak di bawah umur yang pada saat kejadian berusia 13-14 tahun, diperkirakan masih ada kemungkinan korban lain.
Bodia mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Maret 2026, usai penetapan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Lur, gelar habib bukan secara tiba-tiba muncul hanya berdasarkan klaim sepihak maupun dicapai melalui proses belajar. Gelar ini adalah bentuk penghormatan yang disematkan kepada laki-laki keturunan Nabi Muhammad SAW dengan nasab atau pembuktian garis keturunan yang jelas.
Di Indonesia sendiri, pencatatan resmi silsilah keturunan Rasulullah SAW dipegang oleh organisasi pencatat nasab Rabithah Alawiyah. Seorang habib diharapkan memiliki ilmu agama yang mumpuni serta menjaga perilaku, akhlak, dan dakwah sesuai dengan ajaran Islam dan nilai-nilai Rasulullah SAW.
Apabila dulur menemukan seseorang yang mengaku sebagai habib namun dengan perilaku yang menyimpang, maka perlu diwaspadai adanya kemungkinan bahwa habib tersebut gadungan.