Usai penangkapan bos Debt Collector PT Rajawali, Anggiat Marpaung (52) di Jambi pada Kamis (26/9/2024) disusul adiknya Lantas Marpaung yang menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Selasa (1/10/2024). Tim Polda Jateng masih memburu lima DC anak buah Anggiat yang melakukan perampasan kendaraan di kota Semarang.
Kelima DC tersebut berinisial YS, AS, TS, BD, dan HW.
“Masih ada 5 Debt Collector yang menjadi DPO atas dua kasus perampasan mobil di kota Semarang, kelima orang ini bergerak atas komando Anggiat Marpaung,” ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, di Mapolda Jateng, Rabu ((2/10/2024).
Diduga kelompok DC Rajawali sudah berulang kali melakukan perampasan mobil di Kota Semarang, namun korban yang melapor hanya dua kasus yang terjadi di halaman parkiran CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat (6/10/2023) dan kasus yang terjadi di House Of Niti Kedungmundu, Kamis (2/11/2023).
Menurut Johanson, pada kasus yang terjadi di parkiran CIMB Niaga Pemuda, satu DPO atas nama Yulianto Sitanggang, sedang kasus di Kedungmundu dua tersangka sudah tertangkap dan masih ada empat pelaku DPO.
Mereka ditangkap karena menyalahi aturan berupa penarikan mobil, DC hanya dibekali surat kuasa untuk melakukan penagihan dari pihak leasing dan bukan penarikan unit.
“Mereka malah melakukan penarikan perampasan, jadi menyalahi aturan, dari aktivitas itu, mereka mendapat upah satu mobil yang ditarik Rp 15 juta hingga Rp 30 juta , tergantung jenis kendaraan,” terang Johanson.
Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho menegaskan kepada para tersangka yang menjadi DPO Jatanras Polda Jateng agar segera menyerahkan diri sebelum petugas menindak tegas.
“Kalian bisa lari, namun kalian tidak akan bisa sembunyi,” tegas Agus.