Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang terungkap.
Kasus ini begitu mengiris nurani, bagaimana bisa seorang ayah yang seharusnya menjadi sosok pelindung malah menjadi sosok yang keji bagi anak perempuannya.
Pelaku berinisial YK (38) pedagang keliling, melakukan pencabulan terhadap C (17) pelajar kelas XII asal Kendal, niat hati berlibur lebaran ke rumah ayahnya, C justru menelan pil pahit atas perbuatan bejat sang ayah.
Dikutip dari laman INews.id pada Selasa (22/7/2025), Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juni 2025 saat korban menginap di rumah ayahnya, diketahui orangtua korban telah bercerai sejak tahun 2009 dan korban tinggal dengan ibu kandungnya, korban awalnya meminta izin berlibur lebaran ke rumah pelaku KY.
Menurut AKBP Ratna, pelaku mendekati korban dan melakukan pencabulan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi di siang hari dan istri pelaku tidak berada di lokasi kejadian.
Pelaku melakukan pengancaman kepada korban agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, namun usai merasa terdesak korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Semarang, pada tanggal 10 Juli 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.