Seorang warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) dilaporkan tewas usai dijemput beberapa polisi asal Jogja.
Pihak keluarga korban mendatangi Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaporan selesai sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor mengatakan, korban diduga kuat dianiaya oleh polisi tersebut, peristiwa tersebut terjadi September 2024 namun baru sekarang dilaporkan.
Menurut Antoni, kasus itu berawal saat Darso pergi ke Jogja dengan mengendarai mobil rental pada Juli 2024.
“Korban ini dia nyupir, nabrak orang, kemudian sempat bertanggung jawab. Sudah dibawa ke klinik, tapi mungkin karena nggak punya uang, jadi ninggal KTP,” Jelas Antoni, Sabtu (11/1/2025).
Setelah peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta untuk mencari uang. Dua bulan berikutnya barulah Darso pulang ke rumahnya di Semarang. Tak lama kemudian datanglah polisi dari polresta Jogja ke rumahnya.
“Tiga anggota (polisi) itu menanyakan kebenaran alamat Pak Darso, sesuai alamat KTP yang ditinggalkan korban di Jogja. Istri manggil korban, korban menemui anggota, istri korban masuk rumah lagi,” jelas Antoni.
Saat keluar rumah lagi, istri korban sudah tak melihat korban.
“Keluar rumah, korban sudah tidak ada. Korban pun dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas dan tanpa surat apapun,” imbuh Antoni.
Satu jam kemudian, keluarga korban mendapat kabar bahwa korban berada di rumah sakit, korban menderita beberapa luka di tubuhnya.
“Menurut istri korban ada luka lebam di wajah, kemudian korban bercerita bahwa dada, perutnya sakit. Korban cerita kepada adiknya, dia dipukuli di sekitar perut,” terangnya.
Usai menjalani perawatan di rumah sakit, Darso dibawa pulang ke rumah, namun beberapa hari kemudian dia meninggal dunia.
Saat masih berada di rumah sakit, korban sudah bercerita tentang penganiayaan yang dilakukan oleh polisi yang menjemputnya dan meminta agar peristiwa tersebut dilaporkan.
“Karena keluarga ini nerimo, ketika korban meninggal, dikuburkan begitu saja. Pemukulannya di Semarang 21 September 2024. Meninggalnya 29 September,” tuturnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban sempat menjalani mediasi namun berjalan buntu, hal ini membuat korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Istri korban, Poniyem menambahkan, saat berada di IGD RS Permata Medika, korban dalam kondisi sesak napas, dan sadar bahkan sempat berbincang.
“Tapi tidak ngomong apa- apa soal kejadiannya, tapi setelah oknumnya itu pergi baru bilang kalau saya habis dipukuli sama yang jemput,” tutur Poniyem.
Menanggapi pelaporan anggotanya, pihak Polresta Jogja buka suara. Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Polda Jateng dan mendukung upaya penyelidikan hingga tuntas.
“Selanjutnya, karena laporan tersebut di Polda Jateng, untuk itu kami segenap personel Polresta Jogja berkomitmen mendukung sepenuhnya apapun upaya- upaya yang akan dilakukan oleh Polda Jateng. Baik upaya penyelidikan sampai dengan penyidikan,” tegas Sujarwo, Sabtu (11/1/2025).
Sujarwo mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mengumpulkan fakta- fakta guna mengetahui kronologis dan peristiwa apa yang terjadi. Mengingat kejadiannya terjadi pada bulan September 2024. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Jateng dan mengawal kasus ini hingga selesai.