Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ilegal di Brown Canyon, Kelurahan Rowosari, Kota Semarang yang sempat meresahkan warga kini resmi ditutup. Penutupan ini dilakukan usai Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak mencapai kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi intensif.
Dikutip dari laman espos.id pada Rabu (20/8/2025), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, penutupan yang dilakukan Senin (11/8/2025) ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah liar yang selama ini merusak lingkungan sekitar Brown Canyon.
Tak hanya sekedar menutup, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengelola sampah di wilayah terdampak seperti menambah jumlah kontainer sampah di beberapa titik strategis seperti RW 006 Kelurahan Rowosari dan area belakang kantor Kelurahan Sendangmulyo.
Pihak DLH juga meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah dengan menambah ritasi kendaraan pengangkut agar tidak terjadi penumpukan sampah di lokasi lain.
Namun demikian, menurut Arwita, pihaknya masih menemukan beberapa warga yang nekat membuang sampah di area Brown Canyon, Arwita menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dan pihak jasa angkut sampah swasta agar membuang sampahnya hanya di TPA resmi.
Pihak pemerintah Kabupaten Demak juga turut berkomitmen dan telah menyiapkan sarana, prasarana dan armada pengangkut sampah yang memadai demi mendukung penutupan TPA Ilegal Brown Canyon.
Bagi masyarakat yang masih “nakal”, bisa dikenakan sanksi berupa 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah.