Seorang pemuda bernama Muhammad Rafi Akbar alias Gendong (20) warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ditangkap atas kasus penipuan jaringan Kamboja dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu di media sosial.
Korbannya seorang paruh baya yang merupakan PNS di Semarang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dalam waktu kurang lebih 1 bulan. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku merupakan bagian dari jaringan penipu di Kamboja.
“Ini jaringannya sampai di Kamboja, kemudian korban kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar. Tersangka ini atas nama MRA (20), orang Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara,” ujar Andika, Rabu (10/7/2024).
MRA alias Gendong merupakan ketua kelompok yang bekerja dalam jaringan tersebut. Kelompok tersebut bertugas mencari korban yang salah satunya dari Semarang.
“Tersangka ini mempunyai bos ya atasannya ini dari Kamboja, yang tersangka ini ketua kelompok. Kelompok ini tugasnya adalah mencari korban dimana korban tersebut diiming- imingi keuntungan dan modusnya adalah membagikan link dan korban diajak bekerja sama,” jelas Andika.
Awalnya korban diharuskan memberikan uang sebesar Rp 10 juta dan terus naik hingga mencapai angka Rp 900 juta untuk bisa mengambil uangnya, hingga puncaknya korban diharuskan mentransfer sejumlah Rp 125 juta karena tidak sanggup lagi, korban akhirnya melapor ke pihak Polrestabes Semarang.
Penipuan tersebut dilakukan dengan cara menyebar link yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan menekan tombol suka (like) pada akun belanja online ke berbagai platform media sosial.