Tim Unit V Subnit 1 Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Lama Semarang pada hari Senin (3/8/2026) sekira pukul 20.38 WIB.
Terduga pelaku berinisial AC diamankan di stasiun Kota Cirebon, Jawa Barat pada hari Selasa (11/8/2026) pukul 15.00 WIB bersama barang bukti sisa uang hasil penjualan sepeda motor milik korban sebesar Rp500.000, dua lembar tiket kereta, satu unit handphone, satu tas ransel warna hitam dan satu jaket berwarna hitam.
Kasus ini bermula saat korban bersama saksi datang ke Kota Lama Semarang dan nongkrong di kafe KOV, korban tidak menyadari bahwa kunci motor keylessnya terjatuh di sekitar area parkir.
Saat pelaku jalan-jalan di dekat kafe tersebut, pelaku menemukan kunci sepeda motor korban. Pelaku kemudian mencoba memencet kunci sepeda motor tersebut, mengetahui salah satu motor di parkiran menyala lampu sein dan alarmnya, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dengan leluasa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Yamaha Filano warna ungu muda, dengan nomor polisi H 2715 FAA, usai kejadian korban melapor ke Polsek Semarang Tengah.
Kini terduga pelaku dibawa ke kantor polisi terdekat guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan aksinya.