Tiga warung internet (warnet) di Kendal digerebek oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) karena telah menyediakan fasilitas judi online, penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/11/2024).
Di warnet ini, pelanggan dapat dengan leluasa mengakses situs judi online yang diblokir pemerintah, ketiga warnet tersebut yakni warnet F, warnet M, dan warnet G.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs- situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” jelas Direktur Reserse Siber Kombes Himawan Sutanto Saragih, Jumat (8/11/2024).
Polisi mengamankan tiga teknisi warnet dan pemilik warnet tersebut yang berinisial W, R dan S, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem, komputer, router, dan perangkat jaringan lainnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalh bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegas Himawan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menghimbau agar warnet tidak memfasilitasi judi online. Ia berharap masyarakat ikut melapor jika menemukan hal yang serupa.
“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” jelas Artanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004, perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miiliar.