Polrestabes Semarang mengungkapkan fakta baru terkait maraknya gangster di Kota Semarang, ada beberapa situs judi online (judol) yang menjadi pendana atas maraknya aksi gangster yang terjadi di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan terdapat tiga situs judi online yang menjadi pendana.
“Ganas69, Jeju.LOL, dan Zigzag,” terang Irwan di kantornya, Rabu (23/10/2024).
Aliran dana ketiga situs judol tersebut dialirkan melalui tiga admin media sosial gangster . Ketiga admin tersebut yakni Muhammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgondani Semarang, sudah berhasil diamankan dan mengakui aliran dana dari situs judi online tersebut.
Irwan menjelaskan ketiga situs tersebut bekerja sama dengan tersangka Iqbal, kemudian dari Iqbal pembiayaan dialirkan ke beberapa gangster yakni Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
“Alfin ini admin akun gangster Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Young_street_404,” terang Irwan.
Ketiganya mengaku besaran aliran dana yang diberikan situs judol bervariasi mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan, polisi juga menemukan bukti adanya aliran dana berupa uang senilai Rp 48 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli miras hingga rekreasi menyewa vila.
“Sudah temukan dana digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr.Cipto. kemudian meeting rekreasi vila, beli atribut kelompok dan beli miras,” tegas Irwan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami aliran pendanaan tersebut termasuk siapa saja yang berada di atas para tersangka, Irwan juga mengatakan keramaian gangster tersebut untuk mengganggu pengamanan jelang Pilkada dan memiliki benang merah dengan pengarahan siswa SMK yyang ikut demo mahasiswa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.