Team Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimmas Prawira Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana atau 372 KUHPidana.
Kejadian pada Hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 16.49 Wib TKP Dalam Garasi Depan Rumah dengan alamat : Jl. Tampomas Dalam Raya No. 12 Rt. 02 Rw. 03 Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur Kota Semarang.
Awalnya pelaku datang dengan modus membeli motor Kawasaki EX650F yang sebelumnya janjian ketemu dirumah korban, saat test drive, pelaku tidak kunjung kembali dan ternyata kabur dengan membawa moge tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran kepolisian berhasil membekuk Pelaku TL dan FRP. Saat dibekuk, kondisi motor sudah berubah dari bentuk aslinya. Saat ini pelaku dibawa untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
Kepolisian mengamankan barang bukti :
• 1 (satu) Unit Spm R2 Kawasaki Ninja 650, warna Hitam, tanpa Nopol, Noka : JKAEX650FCDA05060, Nosin : ER650AEAD2146. (BB Hasil)
• 1 (satu) Unit Spm R2 merk Honda BEAT Street, warna Hitam, Nopol : H-5290-KG, Noka : MH1JM8219MK341320, Nosin : JM82E1339374 (BB Sarana)
• 1 (satu) Stel Pakaian (baju hem lengan panjang warna hitam, Celana panjang warna Hitam), 1 (satu) Buah Topi warna Krem, dan 1 (satu) Pasang Sandal warna Coklat bertuliskan Q-SOCK (BB Sarana).
Tersangka yang di amankan 2 Orang yaitu
1. Inisial TL Alamat : Jl. Puspita Loka Blok I. 1 / 1-32 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong Kota Tangerang Domisili di Dusun Kendal Rt 01 Rw. 02 Kel. Tlogo Kec. Tuntang Kab. Semarang.
2. Inisial FRP Alamat : Dusun Kendal Rt 01 Rw. 02 Kel. Tlogo Kec. Tuntang Kab. Semarang Diamankan Hari selasa tgl 9 januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Di Jl.Durian Raya Kota Semarang
Pesan untuk sedulur, jika ingin menjual kendaraan secara pribadi, pada saat test drive hendaknya ikut untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.