Judi online kian merajalela, tak sedikit dari masyarakat di Indonesia yang kecanduan bermain judi, tak sedikit pula korban akibat judi online, mulai dari permasalahan finansial, kesehatan mental yang terganggu, gangguan dalam hubungan sosial seperti perceraian, hingga berbagai tindak kriminal terjadi merupakan side effect dari judi.
Dilansir dari tribunnews.com, Hadi Tjahjanto, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengungkapkan, secara demografi terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia dari jumlah tersebut sebanyak 2 persen yakni 80 ribu anak berusia dibawah 10 tahun turut gandrung judi daring ini.
Seperti yang terjadi di kota Semarang pada Rabu (19/6/2024), seorang pria berusia 32 tahun ditemukan gantung diri di lorong rumahnya yang terletak di daerah Semarang Utara oleh istrinya sekitar pukul 11.40 WIB.
Pria itu diduga frustasi setelah sempat main judi online dan menghabiskan uang hasil dari menggadaikan sertifikat rumah.
“Sekitar jam 11.40 WIB, personel Polsek Semarang Utara yang sedang melaksanakan piket menerima laporan dari Bhabinkamtibmas yang melaporkan bahwa ada orang meninggal dunia dengan cara gantung diri,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Diketahui istri korban baru saja melahirkan dan beristirahat di rumah orangtuanya di daerah Tanjung Mas, Semarang Utara. Tiba- tiba sang suami mengirim pesan kepada istrinya untuk menitipkan anak, istri korban dibantu saksi kemudian langsung menuju ke rumah kejadian dan melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri.
“Setelah saksi 1 dan istri korban masuk ke rumah, korban sudah posisi meninggal dengan cara gantung diri. Melihat kejadian tersebut kemudian saksi 1 minta tolong dan datang saksi 2 sebagai tetangga melihat kondisi korban tersebut,” jelas Irwan.
Menurut keterangan sang istri, korban sudah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali namun gagal karena diketahui istri sebelum meninggal, sebelumnya korban sempat menggadaikan sertifikat rumah dan uang habis untuk judi online.
Dihimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan judi, baik konvensional maupun daring. Awasi dan lindungi anak- anak anda dari kegiatan ini, tidak ada kemenangan dalam perjudian kecuali hanya iming- iming semata sebelum diri anda maupun keluarga yang menjadi korbannya.