Seorang pemuda asal Semarang, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, berinisial GRS (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan taksi online di Jalan Raya Demak- Kudus, tepatnya di kawasan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang terjadi pada Rabu (6/10/2024) pukul 03.00 WIB.
Gigih melancarkan aksinya dengan menikam sopir taksi online dari belakang. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, GRS sempat melarikan diri ke sejumlah kota dan akhirnya di tangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Setelah kejadian sempat lari ke Jepara, balik ke Demak, selanjutnya ke Bawen dan berlanjut ke Sidoarjo. Dalam waktu satu bulan, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan,” jelas Winardi, di Polres Demak, Rabu (11/12/2024).
Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada malam hari dalam kondisi mabuk, GRS memesan taksi online berplat H 1239 UY yang dikemudikan oleh Catur Adi (26) untuk mengantar ke Demak dengan niat merampas mobil milik korban.
Sesampainya di lokasi kejadian, GRS menikam korban dari belakang menggunakan pisau. Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian leher dan dada, sedangkan mobil menabrak trotoar. Takut aksinya diketahui masyarakat, GRS kemudian melarikan diri.
Winardi mengatakan, alasan pelaku melakukan tindak kriminal tersebut karena pacarnya hamil dan dia diminta untuk tanggung jawab.
“Karena kalap ingin mendapatkan uang cepat, terlilit masalah bahwa yang bersangkutan menghamili pacarnya dan dimintai pertanggungjawabannya,” terang Winardi.
GRS mengakui perbuatannya didasari terpaksa karena membutuhkan biaya untuk menikah.
“Terpaksa, saya membutuhkan uang, untuk bertanggung jawab pacar saya yang hamil, untuk menikahinya,” ujar GRS.
Atas perbuatannya GRS dijerat dengan Undang- Undang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dan atau Penganiayaan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.