Seorang karyawati pabrik di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mengalami penganiayaan oleh seorang pria yang dikenalnya usai menolak disetubuhi di kamar kosnya pada hari Minggu (14/12/2025).
Dikutip dari laman jateng.inews.id pada Selasa (16/12/2025), diketahui pelaku berhasil diamankan kurang dari 4 jam setelah kejadian oleh pihak kepolisian.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh pihak Sat Reskrim dan korban langsung mendapat perawatan medis di RS Ken Saras usai kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Kapolsek Bergas, AKP Harjono menuturkan, korban berinisial AE (24) warga asal Kabupaten Temanggung, dianiaya oleh pelaku berinisial SA (32) warga asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mereka saling kenal.
Awalnya, pada hari Sabtu (13/12/2025) malam, hingga Minggu (14/12/2025) dini hari, korban bersama satu rekan wanitanya dan tiga pria termasuk pelaku minum- minuman keras di daerah Pringapus.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban kemudian diantar pulang ke kos di kawasan Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus, korban kemudian masuk ke dalam kamar kos.
Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku yang telah mengetahui kos korban, menyusul korban ke kosnya, warga mendengar keributan dari kamar korban.
Mengetahui ada keributan, pemilik kos bersama saksi kemudian mendobrak pintu dan menemukan korban dalam kondisi berdarah. Pelaku kemudian melarikan diri dengan melompati pagar ke arah kebun belakang kos.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di semak- semak dekat sungai, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku tega menganiaya korban karena menolak diajak berhubungan intim, pelaku jengkel dan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.