Masyarakat Kota Semarang dibuat geram, bagaimana tidak, mencuat kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang di media sosial.
Korban merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultan Agung, sedangkan terduga pelaku merupakan pengurus di Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI) PB HMI, berinisial LT yang juga alumnus kampus tersebut.
Dikutip dari unggahan akun instagram @hmiunissula pada hari Senin (30/3/2026), kronologi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban bermula saat terduga pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dan mengajak korban untuk bertemu.
Pelaku melakukan komunikasi secara aktif dan berulang kali memastikan agar pertemuan dapat terjadi pada hari itu dengan percakapan persuasif dan terus mendorong korban agar bersedia meluangkan waktu untuk bertemu.
Hari itu, korban sedang berada di sebuah kafe di Jalan Arteri Soekarno Hatta bersama dengan teman- temannya, pada awalnya korban tak merasa curiga dan menganggap ajakan tersebut sebagai pertemuan biasa tanpa ada indikasi yang mengarah pada aksi bejat terduga pelaku.
Dalam tangkapan layar pesan antara terduga pelaku dengan korban, nampak terduga pelaku membujuk korban untuk bertemu dengan dalih sebelum pergi dari kota Semarang.
“Sini ketemu abang, sebelum geser dari Semarang,” tulis terduga pelaku dalam tangkapan layar pesan tersebut.
Terduga pelaku terus melancarkan komunikasi persuasif kepada korban, agar tujuan terduga pelaku tercapai.
Pelaku memaksa masuk ke kamar saat korban sedang mengambil ponsel. Padahal korban telah menjelaskan bahwa kos tersebut khusus untuk putri, namun pelaku beralasan ingin berteduh karena hujan. Korban berada dalam tekanan dari seniornya tersebut dan terjadi tindakan pelecehan tersebut.
Dikutip dari indoraya.news pada hari Senin (30/3/2026), Pihak kampus Unissula Semarang menyatakan tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur internal dengan melakukan mediasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor III Unissula, achmad Arifullah kepada Indoraya.news pada hari Kamis (26/3/2026).
Kasus ini juga masih terus berjalan di ranah hukum, Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) tengah mendalami laporan yang telah diajukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol artanto mengatakan pihaknya telah menghadirkan korban untuk dimintai keterangan pada hari Rabu (25/3/2026) dan akan kembali dihadirkan untuk proses selanjutnya pada hari Selasa (31/3/2026).
Kombes Pol Artanto menegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lanjutan.