Aksi unjuk rasa penolakan Revisi UU Pilkada menggema di Indonesia, tak hanya di Kota Jakarta, hari ini Kamis 22 Agustus 2024 ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang turut turun ke jalan, berunjuk rasa di depan Komplek Gubernur Jawa Tengah sejak pukul 11.30 WIB.
Mereka memprotes, menolak Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dan ambang batas (treshold) kepala daerah serta pemilu (pemilihan umum).
Awalnya massa yang melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Jateng bergeser ke gerbang samping melalui bundaran kampus Undip Pleburan pada pukul 12.30 WIB. Massa kemudian menjebol gerbang di sebelah kiri gedung DPRD Jateng dan melanjutkan orasi penolakan terhadap DPR RI.
Seruan orasi yang begitu lantang digaungkan, menunjukan ketidaksetujuan atas Revisi UU Pilkada.
“Hancurkan rezim otoriter, hancurkan sang raja jawa, kawal putusan MK,” teriak orator di depan ribuan massa.
Sempat kesal dengan arahan polisi untuk menyampaikan aspirasi dengan tenang, massa sempat merobohkan gerbang kantor, polisi juga sempat melontarkan gas air mata untuk memecah kericuhan yang terjadi.
Usai kericuhan yang terjadi mereda, polisi mengarahkan mahasiswa untuk mencabut gerbang yang telah rusak dan meletakkan di saluran drainase di samping kantor DPRD Jateng agar tak membahayakan massa aksi.
Ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah atas pembahasan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK kian menggema, sebab RUU itu membatasi partisipasi politik sejumlah parpol dalam kontestasi Pilkada, sebelumnya diberitakan DPR RI menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendaftar di KPU.