Seorang remaja pria berinisial KIR (17) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Sompok Lama, tepatnya di depan Rumah Zakat Kota Semarang pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Remaja warga Jalan Bukit Dahlia, Sendangmulyo, Tembalang, Semarang tersebut ditemukan dalam kondisi luka bacok di beberapa bagian tubuh seperti tangan dan kaki, diketahui remaja tersebut merupakan korban salah sasaran para kreak atau gangster yang melakukan tawuran malam itu.
Awalnya korban bersama dengan rekannya tengah dalam perjalanan pulang kerja dari salah satu cafe di wilayah Peleburan. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihadang segerombolan orang yang terdeteksi keluar dari Jalan Rambutan Raya dan langsung melakukan penyerangan kepada korban.
Rekan korban berhasil menyelamatkan diri, namun nahas korban di keroyok kelompok kreak tersebut dan tidak dapat bergerak karena luka yang dideritanya.
Sebelumnya sempat diberitakan terjadi tawuran di lokasi tersebut namun ternyata korban merupakan korban penganiayaan salah sasaran dari para kreak tersebut. Sebanyak kurang lebih 20 orang menyerang korban. Kini korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit KRMT. Wongsonegoro.
Dikutip dari laman detik.com pada Sabtu (12/7/2025), pihak kepolisian telah menangkap enam pelaku pengeroyokan berinisial MRH (28) dan NHAR (28), RYS (16), AVPP (16), RAN (16) serta ESE (15).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap ke enam pelaku tanpa pembeda meski empat diantara enam pelaku masih dibawah umur. Mereka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui kelompok para tersangka yakni HTS pada hari Selasa (8/7/2025) saling tantang dengan kelompok lain dan hendak melakukan tawuran di tempat kejadian perkara tersebut yakni Jalan Sompok Lama. Kelompok para tersangka kemudian berada di lokasi janjian, pada saat bersamaan korban bersama rekannya melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena kelompok tersangka menduga korban merupakan kelompok lawan, korban langsung diserang dengan membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam.
Para pelaku berhasil diamankan pada Rabu (9/7/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB di kediaman masing- masing.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu batang bambu dan empat senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, serta pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Luka Berat.