Polisi menangkap dua pengguna narkoba di Semarang tepatnya di parkiran toko di Jalan Andromeda Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu seberat 0,14 gram dan ganja seberat 0,34 gram, serta ditemukan alat peraga kampanye (APK) berupa tumpukan baju bergambar salah satu paslon Pilgub Jateng.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, membenarkan peristiwa penangkapan pengguna narkoba ini.
“Pukul 09.000 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial KS dan di mana saat pemeriksaan di dalam kendaraan KS, mobil roda empat, ditemukan beberapa alat bukti seperti sabu seberat 0,14 gram,” kata Hankie, Rabu (9/10/2024).
Dikonfirmasi terkait APK kaos yang ditemukan saat penangkapan pelaku KS, Hankie membenarkan, namun dia tidak menyebutkan apakah KS merupakan relawan paslon atau bukan.
“Betul, setelah dia pakai (narkoba) besoknya mengambil APK itu dari seseorang untuk dibagikan,” terang Hankie.
Dari pengembangan pihak kepolisian setelah menangkap pelaku KS, kemudian ditangkap pula pelaku lain berinisial HR yang diamankan di rumahnya dengan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 0,34 gram.
“Kita lakukan pengembangan kasus, cari lokasi dan tangkap (HR) di rumahnya dan diamankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua- duanya positif. Saat penangkapan dibawa ke kantor, tes urine dua- duanya positif. Mengakui habis pakai,” terang Henkie.
Pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.