Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 12 orang pelaku tawuran yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial APP (15) pelajar yang beralamat di Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu (18/10/2026) malam di wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk,Kota Semarang. Informasi terkait penangkapan pelaku tawuran dari dua kelompok geng berbeda dibagikan oleh anggota Resmob Polrestabes Semarang, Rahmad Hery S, dalam akun Instagram resminya @hery_jbrik, ditinjau pada hari Selasa (27/10/2026).
Para pelaku tawuran beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit turut diamankan ke Polrestabes Semarang guna penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, korban mengalami luka pada bagian paha, perut dan pantat akibat sabetan senjata tajam, nyawa korban tak tertolong meski sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NAM (19) warga yang beralamat Ngablak Kidul Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dikutip dari laman Detik.com pada hari Selasa (27/10/2026), Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan kepada Detik, gelar perkara atas kasus tawuran yang menewaskan satu orang tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu.
Terhadap tersangka NAM, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp3 Miliar.
Sriniti juga menjelaskan, bahwa ada dua terduga pelaku anak yang membawa senjata tajam, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan status dua anak pembawa sajam.