Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Jawa Tengah berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sebanyak 83 orang menjadi korban dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri oleh dua tersangka asal Tegal dan Brebes.
Dikutip dari laman restabessmg.jateng.polri.go.id pada Sabtu (21/6/2025), diketahui kerugian korban mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar, masing masing korban dikenai biaya mulai dari Rp 65 juta - Rp 75 juta untuk bekerja di luar negeri.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban berinisial AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri usai tergiur dengan pekerjaan dan gaji yang ditawarkan pelaku.
Modus tersangka KU (42) dan NU (41) yakni memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia yang mayoritas warga Jawa Tengah lainnya ke beberapa negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal (ABK).
“ Awalnya diminta oleh tersangka untuk menyiapkan uang Rp 65 juta per orang, ternyata bervariatif ada yang nawar sehingga diberikan Rp 58 juta, ternyata ada juga yang lebih tinggi Rp 75 juta dengan tambah- tambahan biaya visa, biaya pesawat segala macam, rata rata korban telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 65 juta dikalikan 38 kerugian korban senilai Rp 5,2 miliar rupiah,” ungkap Subagio, Kamis (19/6/2025).
Subagio juga mengungkap korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan resto di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 perbulan. Mereka juga mengiming- imingi korban pengurusan izin tinggal, namun nyatanya korban berada dalam kondisi kerja tak layak, tanpa legalitas yang sah.
Kedua pelapor bahkan mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam, dengan gaji €750 hingga €800, jauh di bawah gaji yang dijanjikan para pelaku.
Pihak kepolisian telah mengantongi beberapa barang bukti, diantaranya paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka. Untuk penanganan dan perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan Instansi terkait lainnya untuk mencari tahu kondisi dan lokasi keberadaan para korban.
“Polda Jawa Tengah saat ini tengah berkomunikasi dan melaporkan kepada Bareskrim dan Divhubinter terkait dengan para korban- korban yang saat ini 83 orang ada di negara- negara tersebut,” ungkap Subagio.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 38 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.