Kasus tewasnya seorang warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) usai ‘dijemput’ polisi jogja, mengundang atensi masyarakat. Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio usai proses ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Kecamatan Mijen Senin lalu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 10 orang, hari ini ditambah 3 orang,” terang Subagio di TPU Sekrakal, Senin (13/1/2025).
Saksi- saksi tersebut merupakan keluarga Darso, warga Kelurahan Purwosari, serta pihak rumah sakit tempat Darso dirawat.
Menurut Subagio pihaknya belum bisa menentukan adanya pidana atau tidak karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejauh ini prosesnya dalam rangka penyelidikan. Kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya,” tutur Subagio.
Pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Darso, jika dipastikan ada tindak pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Jogja.
“Proses ekshumasi ini mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak. (Polda DIY?) Belum koordinasi nanti dulu kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak,” terang Subagio.
Ditanya tentang alasan Darso diburu, pihaknya mengaku belum mendapat jawaban.
“(Alasan Darso diburu?) Belum dapat jawaban. Nanti Polda DIY yang menyampaikan,” imbuh Subagio.
Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, meminta Polda Jateng untuk segera mengungkap alasan pasti di balik kematian Darso. Terlebih Darso menderita luka lebam di beberapa titik usai dijemput anggota Polresta Jogja.
“Ini sangat penting karena memang harapan kami itu, mengingat rilis dari Polresta Jogja juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan,” terang Antoni.
“Mereka menceritakan tentang datangnya enam orang itu ke rumah duka, katanya mau menyerahkan surat klarifikasi. Surat apa? Kita nggak pernah terima surat apa- apa. Kalau mau menyerahkan kenapa harus bawa orang luar?,” sambungnya.
Menurut Antoni, ada beberapa kejanggalan dalam keterangan Polresta Jogja, sehingga penyidik Polda Jateng harus mendalami kasus Darso. Antoni juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisian memberikan uang sebanyak Rp 25 juta.
“Kalau memang tidak ada penganiayaan, tidak ada pemukulan, ngapain sampai ngasih uang Rp 25 juta. Itu bukan uang yang kecil untuk anggota Sat Lantas dalam rangka takziah, uang duka, ini aneh,” ungkap Antoni.
Terlebih, saat itu para polisi juga meminta maaf dan mengaku akan bertanggung jawab. Mereka tak pernah membantah soal penganiayaan terhadap Darso.
“Dia minta maaf dan mau bertanggung jawab. Sekarang kita bisa memaknai kata minta maaf, bertanggung jawab, sebagai kata- kata seperti apa,” terangnya.
Antoni berharap, penyidik mampu membuka kasus Darso secara transparan tanpa ada yang ditutup- tutupi. Terutama mencari keterangan dua rekan Darso yang ikut ke Jogja dan menjadi saksi kecelakaan.