Dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) terkait judi online (judol) yang berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss Semarang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Tersangka yang ditetapkan adalah korporasi PT AJP dan satu lainnya adalah komisaris PT AJP berinisial FH.
“FH sendiri di PT AJP sebagai Komisaris,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Ia menyebut PT AJP merupakan perusahaan yang mengelola Hotel Aruss. Diketahui PT AJP telah beroperasi sejak 2007 dengan usaha utama bidang properti yang modal pembangunannya berasal dari uang FH.
FH menggunakan PT AJP sebagai tempat pencucian uang hasil judi online. FH disebut menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP. FH juga menerima keuntungan dari pengoperasian hotel tersebut.
“Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung. Rekening penampung yang kemarin kami sampaikan ada lima,” tutur Helfi.
Helfi menjelaskan PT AJP, telah terbukti menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.
“Terkait modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP,” turu Helfi.