Pelaku perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Semarang, Rio Pebrianto (36) berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ia melakukan aksi perampokan pada 18 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku berdalih aksinya dilakukan untuk membiayai pengobatan sang ibu.
“Kejadian terjadi di sebuah minimarket, di sekitar pasar Babadan, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat,” jelas Kasat Reskrim, AKP M Aditya Perdana, Jumat (11/10/2024).
Rio melancarkan aksi perampokannya dengan berpura- pura bertanya kepada karyawan minimarket bernama Rinaldi (26) tentang setoran pegadaian di ATM yang berada di dalam minimarket tersebut, pada saat pegawai minimarket lengah, pelaku menodongkan pisau ke leher korban.
“Dengan modus pura- pura bertanya ke karyawan minimarket soal setoran minimarket tersebut, pelaku RP langsung menyekap korban atau pegawai minimarket Rinaldi (26) dari belakang dengan mengalungkan pisau di leher pegawai minimarket,” terang Aditya.
Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berkutik di depan pucuk pisau yang mengarah kepadanya, Rinaldi sempat berusaha memanggil rekannya, Lendra (23) yang ada di gudang namun keduanya berakhir dikunci di dalam gudang oleh pelaku.
“Karena pelaku membawa senjata tajam, keduanya diancam dan mengambil ponsel milik lendra, lalu menguncinya di dalam gudang dari luar. Kesempatan ini digunakan pelaku mengambil uang yang ada di kasir sejumlah Rp 4,2 juta, 10 bungkus rokok dan handphone milik Rinaldi yang ada di meja kasir,” terang Aditya.
Usai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada 6 Oktober 2024 saat pelaku kembali ke kontrakannya. Pelaku sempat kabur ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro, Jawa Timur sebelum ditangkap.
“Saya sudah tiga bulan menganggur dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencana mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di kontrakan,” ujar Rio.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.