Akhir tahun 2024 sekitar bulan Desember 2024, warga Boja, Kabupaten Kendal dan Mijen, Kota Semarang dibuat geger dan resah dengan adanya pencurian roda mobil.
Tak tanggung- tanggung pelaku mencuri keempat roda mobil dengan mengganjalnya menggunakan tumpukan batako. Diketahui ternyata pelaku telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi dalam kurun waktu dua bulan.
Tim Jatanras Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa CCTV. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka bernama Denny Zain Imam Saputra (32) warga Ngaliyan Kota Semarang pada 6 Februari 2025 di wilayah Boja. Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku.
“Tersangka DZ diamankan 6 Februari di daerah Kendal, di Boja. Ini modusnya ambil ban diganti batako,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, di kantornya, Semarang, Jumat (14/2/2025).
Diketahui, ternyata pelaku beraksi sendirian, dengan lihainya dia mengincar mobil yang mudah disasar dan membawa batako sendiri untuk pengganti ban yang dicuri.
“Dia ambil ban sendirian dan ternyata sudah beraksi di banyak lokasi. Tiga diwilayah hukum Polrestabes Semarang yaitu Mijen, Ngaliyan, dan Tugu. Tiga lainnya di Kendal tepatnya di Boja. Satu lagi di Ungaran Kabupaten Semarang,” jelas Andika.
Denny mengaku telah beraksi selama dua bulan sejak November dan Desember 2024 di tujuh lokasi. Dia mencuri roda dengan berbekal dongkrak dan peralatan untuk melepas roda.
“Sendiri di 7 TKP dalam kurun waktu 2 bulan. Saya jual di Jalan Hasanudin Semarang. Satu set ban sekitar Rp 2 juta,” ujar Denny.
Menurut pengakuannya, sekali beraksi dibutuhkan waktu sekitar 45 menit hingga satu jam guna mengambil roda mobil. Namun tak selalu lancar, ia mengaku pernah gagal saat berusaha mengambil ban truk di Ungaran, Kabupaten Semarang karena ada orang lewat.
“Sekali aksi 45 menit sampai satu jam . Batu batakonya siapkan sendiri. Pernah gagal di Ungaran. Hasil uangnya sekitar Rp 16 juta, untuk kebutuhan sehari- hari,” terang Denny.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara .