Pencurian bermodus gendam terjadi di sebuah rumah di Jalan Kepoh, Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Pada saat melancarkan aksinya pelaku mengenakan jaket warna pink, dan mengendarai motor merk Honda Beat warna hitam merah tanpa plat nomor polisi.
Sosoknya terekam kamera CCTV warga dan kasus ini diunggah oleh akun instagram @portalsemarang pada Kamis (24/4/2025).
“Terekam CCTV Emak- emak tua bukannya tobat malah mencuri di jalan Kepoh, Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Pencurian dengan modus bertamu dan kena gendam. Perhiasan emas total seberat 80 gram milik korban, yang disimpan dalam laci lemari kamar pribadinya, raib dibawa kabur seorang emak- emak.
Korban juga mengikuti saat pelaku menyuruh mengambilkan segelas air untuk diminum dan berpamitan. Rupanya tidak hanya di dapur, pelaku sudah masuk ke kamar pribadinya. Mengambil kotak dan dompet berisi sejumlah perhiasan emas , berupa 5 cincin, 2 gelang dan 3 kalung liontin beserta surat- suratnya. Setelah sadar jadi korban pencurian, korban melapor ke polsek Gunungpati,” tulis akun @portalsemarang, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Tak perlu waktu lama usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Kamis (24/4/2025) malam saat bersembunyi di rumahnya di Lemah Gempal, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Tengah.
Dikutip dari tribunjateng.com, pelaku diketahui berinisial DM (52), dia diamankan bersama barang bukti emas hasil curiannya dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, pihaknya masih mendalami kasus ini, apalagi ada informasi yang diterimanya bahwa pelaku melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali.
“Modus aksi, apakah pelaku residivis, itu semua nanti didalami lagi,” tutur Andika kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/4/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.