Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia pada Mei 2022- Desember 2023 mencapai 4.179 kasus, sebanyak 2.776 kasus merupakan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronis (KSBE), 623 kasus pelecehan seksual dan 780 kasus pemerkosaan.
Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia begitu memprihatinkan, apalagi dari sekian banyak kasus banyak juga korban pemerkosaan yang hamil akibat pemerkosaan tersebut.
Kini pemerintah Indonesia mengizinkan tenaga kesehatan melakukan aborsi untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2023 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pasal 116 menegaskan, aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus darurat medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual, dengan bukti sesuai ketentuan hukum pidana.
Kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau janin yang memiliki cacat bawaan tidak bisa hidup di luar kandungan masuk dalam kategori darurat medis. Sedang kasus kehamilan akibat kekerasan seksual memerlukan bukti berupa surat keterangan dokter yang menunjukan usia kehamilan dan keterangan penyidik mengenai dugaan kekerasan tersebut.
Tindakan aborsi ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sesuai dengan ketetapan menteri kesehatan, dan harus ditangani oleh tim pertimbangan yang terdiri dari dokter berkompeten, hal ini diatur dalam pasal 119 dan pasal 121.
Hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang, korban berhak mengubah keputusannya hingga persalinan, dijelaskan dalam pasal 124.
Anak yang dilahirkan dari korban kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, tetapi jika tidak mampu, negara akan menyediakan lembaga pengasuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak mengatur batas usia kehamilan untuk aborsi, namun PP Nomor 61 Tahun 2014 menyatakan, aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan belum mencapai 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.