Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat meresahkan masyarakat di Kabupaten Semarang kini resmi dibatalkan.
Sebelumnya seorang warga di Kabupaten Semarang bernama Tukimah (69) sempat dibuat kaget usai mendapati PBB yang harus ia bayar mengalami kenaikan hingga 400 persen, dari Rp 161.000 di tahun 2024 menjadi Rp 872.000 di tahun 2025 ini.
Dikutip dari laman kompas.com keputusan pembatalan ini diambil seiring keluarnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ teetanggal 14 Agustus 2025 yang memerintahkan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan kepada Kompas.com dikutip pada Jumat (15/8/2025), dengan adanya surat tersebut maka rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berakibat pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) tahun 2025 resmi dibatalkan.
Bagi objek pajak yang PBBnya turun, seperti lahan pertanian dan peternakan akan tetap turun, sedangkan yang tidak mengalami kenaikan akan tetap seperti sebelumnya. Ngesti mencontohkan, jika PBB untuk lahan persawahan sebesar Rp 10.000, maka tahun 2025 akan tetap nilainya Rp 10.000.
Menurut Ngesti, masyarakat yang sudah membayar tarif PBB baru akan mendapat pengembalian sesuai dengan mekanisme perundang- undangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nantinya pihak terkait akan menghitung berapa jumlah yang mengalami kenaikan dan penurunan. Pengembalian akan sesuai dengan aturan yang berlaku.