Belakangan masyarakat Jawa Tengah dilanda gusar, pasalnya nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar mengalami kenaikan yang cukup besar sebesar 17 persen, hingga muncul pembahasan hangat di media sosial terkait gerakan stop bayar pajak di Jawa Tengah.
Lalu apa sih opsen PKB dan BBNKB yang sedang ramai dibahas? Dikutip dari laman jatengprov.go.id pada hari Jumat (13/2/2026), opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Opsen PKB dan BBNKB tersebut memiliki empat manfaat untuk daerah, yakni meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ditengah kondisi ekonomi masa kini, opsen PKB oleh sebagian masyarakat dianggap memberatkan karena menyebabkan kenaikan signifikan pada tagihan pajak tahunan.
Dikutip dari laman kumparan.com pada hari Jumat (13/2/2026), sejumlah warga mengaku kaget atas kenaikan nominal pajak yang harus dibayarkan pada tahun ini, salah satunya Sinta, warga Ngaliyan. Sinta menjelaskan kepada kumparan, pajak motor matic tahun 2014 miliknya naik, pada tahun 2025 dia membayar pajak sebesar Rp 189.000, namun pada tahun ini dia harus membayar pajak sebesar Rp 209.500, naik sekitar Rp 20.000 dari pajak tahun lalu.
Sinta juga mempertanyakan adanya opsen pajak yang harus dibayar sejak tahun 2025 tersebut untuk apa, padahal setiap tahun nilai kendaraan terus turun, namun mengapa justru pajaknnya naik.
Dikutip dari laman netralnews.com pada hari Jumat (13/2/2026), Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026, menyusul riuhnya gerakan stop bayar pajak di Jawa Tengah di media sosial.
Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait dengan istilah kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2026, menurut Masrofi, tarif PKB tahun 2026 sebenarnya sama dengan yang berlaku pada tahun 2025 dan tidak mengalami kenaikan.
Perbedaan nominal yang dirasakan warga terjadi karena pada tahun 2025 terdapat dua kebijakan keringanan pajak, yakni Pemerintah Provinsi Jateng memberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Merah Putih pada Januari hingga Maret 2025, dan kedua pada April sampai Juni 2025 diberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang membuat wajib pajak merasakan kemudahan.
Masrofi menegaskan, pihaknya masih memerlukan pembahasan mendalam mengenai instruksi Gubernur Jateng, situasi keuangan daerah menjadi pertimbangan serius terkait adanya program efisiensi yang diberlakukan pemerintah pusat yang berimbas pada pemotongan dana transfer ke pemerintah daerah, hal inilah yang memaksa pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif guna memastikan pembangunan di daerah tetap berjalan.