Seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial MZ (35) melakukan pelecehan terhadap anggotanya. Bawaslu Kota Semarang yang mendapatkan laporan atas kejadian tersebut mengusulkan pemecatan MZ kepada KPU, disisi lain KPU menyebut yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan, selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait,” ungkap Silvania Susanti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Senin (5/8/2024).
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa MZ diduga melakukan pelecehan terhadap anggota PPK pada bulan Juli 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Diketahui MZ melakukan pelecehan terhadap anggotanya pada saat di halaman kantor dengan mendekat dan berusaha mencium anggotanya tersebut.
“KPU juga melakukan penelusuran terkait dugaan asusila itu dan menurut Bawaslu itu dilakukan Ketua PPK terhadap anggota PPK di halaman. Jadi saat pulang itu mendekat kemudian berusaha mencium,” kata Ahmad.
MZ pun juga mengakui tindakannya, usai KPU memberikan teguran keras tak lama MZ mengundurkan diri.
“Alhamdulillah sudah kita tangani dan sudah kita cari PAW- nya, (mengundurkan diri bulan kemarin tanggal 21 Juli),” pungkas Ahmad.