Seorang remaja pelajar SMA di kota Semarang nekat mengirim video hubungan badan dengan pacar ke orang tua pacarnya. Aksinya ini dilandasi keinginan mendapatkan restu dari orang tua pacarnya.
Bukan restu yang didapat, orang tua NH (17) yang naik pitam, melaporkan RF (19) ke Polrestabes Semarang hingga akhirnya ditangkap.
Diketahui RF dan NH merupakan teman satu sekolah dan satu kelas di kelas 2 SMA, keduanya sempat melakukan hubungan asusila dan direkam RF menggunakan handphone. Oleh RF kemudian video tersebut dikirim ke orang tua NH agar RF mendapat restu untuk menikahi NH.
Dihadapan polisi RF kukuh mengatakan bahwa aksinya mengirim video tersebut hanya untuk memohon restu.
“Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui,” ujar RF saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Selama menjalin hubungan asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami- istri di kamar kos milik ibunya. RF mengaku korban tahu tentang video yang dia rekam.
“ Video saya yang rekam, korban tahu,” klaim RF.
RF menjadikan video tersebut sebagai alat untuk mengancam korban. Hingga puncaknya, RF mengirim video asusilanya ke orangtua korban dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman- teman korban.
“Saya kirim videonya ke orang tuanya sama teman Mabar- nya (grup sesama main game),” ucap RF.
Orang tua korban yang naik pitam atas video tersebut lantas mendatangi RF di kosnya untuk menanyakan maksud video tersebut, mengetahui masih ada video lainya, orang tua korban shock dan melaporkan tersangka pada Jumat (14/6/2024).
Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengatakan tersangka mengancam korban video syurnya akan disebar hingga korban tak berani mengatakan kepada orang tua.
“Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orangtuanya,” terang Dinda.
RF dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.