Kecelakaan antara kereta api dengan sepeda motor kembali terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.25 WIB. Kecelakaan ini terjadi di perlintasan sebidang terjaga Jalan Anjasmoro, Semarang. Kereta api yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah kereta api Sembrani, jalur perjalanan Pasar Turi - Gambir dengan sepeda motor yang menyebabkan satu pengendara motor tewas ditempat kejadian. Dilansir dari akun instagram @infokejadian_semarang sepeda motor tersebut dikendarai oleh tiga orang yang diyakini satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan satu anak. Menurut akun @adhistydestian kronologi kejadian kecelakaan tersebut bermula dari sepeda motor yang ditumpangi satu keluarga tersebut melaju dari arah selatan ke utara menerobos perlintasan setelah kereta pertama lewat dengan keadaan palang pintu masih tertutup, diduga pengendara tak menyadari adanya kereta lain yang melaju, sang ibu terjatuh dari sepeda motor saat pengendara berusaha melajukan sepeda motornya, nahas sang ibu berulang kali jatuh saat berusaha berlari karena panik dan lemas hingga akhirnya tersambar kereta. Manager Humas KAI DAop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan tragedi ini, ia mengatakan pada saat sebelum kejadian, Masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup. “KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian terrsebutt. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelas Franoto. Saat ini korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Akibat kejadian ini tidak ada kerusakan sarana pada kereta namun kereta mengalami keterlambatan perjalanan selama 5 menit karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh masinis pasca kejadian di Stasiun Jerakah. KAI menghimbau agar masyarakkat pengguna jalan mendahulukan perjalanan Kereta api, hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.