Mafia tanah yang beraksi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Ketiga mafia tanah tersebut, merebut lahan 11 orang yang mayoritas berprofesi sebagai petani, tak hanya para petani sebuah bank pun turut menjadi korban atas aksi kongkalikong yang mereka lakoni.
Kabid Humas polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan para pelaku berinisial DI alias Edward Setiadi (49), AH (39) dan satu perempuan berinisial NR (41).
“Dengan peran masing- masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Artanto, Senin (29/7/2024).
Pelaku AH, melancarkan aksi dengan modus berpura- pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang membeli tanah itu dengan total luas 26.933 m2. Pelaku DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi berperan sebagai pemodal. Dan NR mengaku sebagai notaris.
“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Tanpa izin pemilik, sertifikat tersebut dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga dalam prosesnya ada unsur perbuatan melawan hukum. Setelah melakukan balik nama sertifikat, sertifikat tersebut digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar.
“Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar,” jelas Dwi.
Dwi menuturkan, penanganan kasus ini memakan waktu 3 tahun terhitung sejak tahun 2021 saat laporan diterima, hal ini lantaran pihak kepolisian harus melakukan penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip, Dwi menjelaskan para tersangka sudah ditahan, mereka juga terlibat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
Para mafia tanah ini dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 277 ko Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.