Sempat viral di media sosial, seorang wanita berinisial SH (70) terkena gendam di Banyumanik Semarang pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 08.30 WIB dengan kerugian deposito Rp 150 juta dan perhiasan dengan berat kurang lebih 50 gram.
Kurang lebih sepekan usai kejadian, kasus ini berhasil diungkap Tim Polrestabes Semarang pada Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Dua pelaku atas nama Ary Wijaya alias Charles dan Deva Nur Listia alias Dewi Lestari diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Wibawa Mukti no. 10 A Rt 01/ Rw 01 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Pelaku atas nama Hendra Wijaya alias Asoy ditangkap pada hari Minggu (14/7/2024) pukul 04.00 WIB di rumah pelaku di Dusun Cibalado Rt 31/ Rw 8 Kelurahan Gitungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Suseno masih berstatus buron.
Diketahui kronologi gendam yang terjadi di Banyumanik, Semarang bermula saat korban SH (70) hendak berbelanja ke Pasar Jati, sebelum sampai pasar, korban didatangi oleh seorang laki- laki mengaku bernama Charles dengan logat bahasa Inggris campur bahasa Melayu dan bahasa Indonesia, pelaku bertanya kepada korban tentang penukaran mata uang asing dollar dengan alasan akan disumbangkan ke tempat ibadah (gereja), karena uang dollar korban tidak paham.
Saat kebingungan datang pelaku mengaku bernama Dewi Lestari (Deva) yang berpura- pura membantu korban berkomunikasi dengan Charles. Deva memberitahukan bahwa Charles hendak menawarkan jasa penukaran uang asing kepada korban dengan keuntungan menggiurkan, dengan meyakinkan Deva mengajak korban menemui seorang petugas bank untuk menukarkan uang.
“Kami menawarkan ke korban jasa penukaran uang asing. Supaya korban makin percaya, kami bawa uang aslinya tapi pecahan kecil. Korban kami bujuk misal mau bantu menukarkan nanti diganti dua kali lipat dari jumlah yang ditukarkan,” papar tersangka Charles.
Korban akhirnya diajak kedua tersangka bertemu dengan kedua tersangka lainnya yakni Agus Suseno yang berpura pura menjadi direktur bank dan Hendra sebagai sopir yang menunggu di dalam mobil.
Sandiwara yang dilancarkan ke empatnya berhasil menipu korban dan membuahkan hasil emas sebanyak 50 gram dan deposit korban sebanyak 150 juta yang diambil di kedua bank BRI di kota Semarang yakni Bank BRI UNDIP dan Bank BRI Ahmad Yani.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama selama 4 tahun penjara.