Pelaku penyebaran video porno anak dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, pria berusia 30 tahun asal Kebumen tersebut dibekuk di rumahnya setelah polisi melakukan penelusuran dari sebuah grup Facebook yang membahas konten porno.
Pria bernama Rahmat Sumantri tersebut nampak tertunduk dalam balutan kaos tahanan bernomor 045 saat dihadirkan dalam press release pada Selasa (23//7/2024).
“Awalnya itu saya gabung grup lain. Terus saya download- download kemudian jual. Paling laris memang yang anak kecil, saya sudah dari 2023, sebulan dapat Rp 12 juta-an,” kata Rahmat di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).
Rahmat menarik pelanggan lewat Grup Facebook. Kemudian jika ada yang berminat maka akan diarahkan ke grup Telegram sesuai dengan minat pelanggan.
“Ada satu grup Telegram 100K untuk video porno dewasa, 300K video anak kecil. Ada juga grup bocil, isinya juga video porno anak kecil,” kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Pelaku dibekuk dengan UU ITE dan UU no. 44 tahun 2008 pasal 29 tentang pornografi anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti tangkapan layar grup Facebook dan Telegram, Ponsel dan hardisk.