Tim gabungan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dan Reskrim Polsek Gunungpati, berhasil mengamankan pelaku penipuan jual beli motor di Kota Semarang.
Berawal dari korban yang memposting jual sepeda motor merek Yamaha NMax di media sosial Facebook pada hari Rabu (22/7/2026). Korban kemudian mendapat pesan dari pelaku melalui Messenger Facebook pada hari Kamis (23/7/2026), dari Messenger komunikasi berlanjut ke WhatsApp.
Pelaku meminta korban untuk membawa motor tersebut ke kontrakan pelaku, setibanya di kontrakan, korban kemudian melakukan negosiasi harga. Dengan dalih hendak membayar cash namun uangnya kurang, pelaku kemudian membujuk korban agar motor bisa dipinjam ke ATM sekaligus dicoba oleh istri pelaku.
Korban yang percaya akhirnya menyerahkan kunci kepada istri pelaku, surat- surat kendaraan berupa STNK dan BPKB kemudian dibawa oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Korban yang menunggu di ruang tamu mulai curiga karena menunggu lama, saat mengecek kedalam kamar korban baru mengetahui bahwa pelaku telah kabur melalui jendela kamar.
Korban sempat mencari kedua pelaku dan bertanya ke tetangga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpati.
Menanggapi laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YK, di sebuah rumah kos di Jalan Potrosari Tengah, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang bersama dengan barang bukti.
Kini pelaku dibawa ke Polsek Gunungpati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kejadian ini mengingatkan kita untuk senantiasa waspada terhadap segala bentuk kriminalitas, apabila anda hendak menjual barang dengan bertemu langsung dengan pembeli pastikan untuk bertemu di tempat yang ramai, bersama dengan orang yang anda percayai. Jangan melepaskan barang jualan anda sebelum transaksi pembayaran selesai dilakukan.