Empat orang warga negara Tiongkok yang terlibat dalam kasus dugaan love scamming atau kejahatan penipuan daring bermodus cinta, diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang pada hari Kamis (4/6/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Dikutip dari laman detik.com pada hari Selasa (9/6/2026), diketahui kasus ini berhasil diungkap berkat kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Berdasarkan hasil observasi, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA yakni empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HY (44), HK (44) dan TW (37) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia di kawasan perumahan di Semarang Barat.
Menurut Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Hendarsam juga mengatakan kepada detik, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, untuk memperkuat fungsi intelijen keimigrasian dan memperluas sinergi guna menekan jaringan kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal.
Selain keempat warga negara Tiongkok tersebut, pihaknya juga mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo menegaskan, bahwa setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring berupa 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit harddisk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen yang kini tengah didalam secara intensif.
Modus operandi yang digunakan terduga pelaku yakni dengan mendekati calon korban melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing, menggunakan identitas dan profil palsu. Setelah korban terpikat, mereka memanfaatkan kepercayaan para korban untuk memperoleh keuntungan finansial. Berdasarkan hasil pendalaman awal, diketahui korban maupun target yang disasar oleh jaringan ini berada di luar wilayah Indonesia.