Kasus penadah motor dengan modus operandi mengirim unit sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam berhasil diungkap Polda Jateng.
Sumantri (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Ashari (39) warga kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak diamankan dalam kasus ini berikut barang bukti sebanyak 80 unit sepeda motor. Dilansir dari Radar Semarang, sudah ada 1.000 sepeda motor yang dikirim pelaku ke negara Vietnam.
Dalam gelar press release yang dilakukan di Lobby Mapolda Jateng pada Selasa (12/5/2024), Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, “Pelaku mencari sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat Nol kilometer seolah kendaraan baru.”
Dalam keterangan Sumantri (38) sebagai pemodal, mengaku untuk 1 unit motor pihaknya menyediakan 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta untuk setiap kendaraan.
Sedangkan menurut Ashari (39) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang dia cari melalui media sosial facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat group jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar A.
Kapolda Semarang, Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP kasus tindak pidana penadah dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.