Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka yakni Firdaus dan Padlil Raif, dua warga asal Bogor, Jawa Barat beserta barang bukti kasus narkotika happy water kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, pada Selasa (2/7/2024).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Fardhiyan mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai peracik narkotika tersebut.
“Posisi tersangka didatangkan untuk meracik bahan berupa happy water dalam bentuk kemasan sachet merek ferrari dan ducati,” ujar Fardhiyan.
Para tersangka melakukan produksi happy water tersebut di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngesrep Barat III, RT 05/ RW 09, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Barang bukti berupa 1.200 sachet beragam merek turut dilimpahkan, metamfitamin sebanyak 14 kilogram, alat gelas ukur, campuran extrajoss dan hemaviton dan lainnya.
Menurut Fardhiyan, tindak pidana narkotika ini menggunakan kemasan baru dan cara konsumsi baru, yakni dengan cara diseduh dengan air putih dan diminum, tidak seperti biasanya di hisap.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirim bahan baku secara bertahap agar tidak diketahui pihak penegak hukum. Setelah dilakukan tracking paketan oleh kepolisian ternyata diketahui bahan narkotika.
Beruntung sebelum sempat beredar, obat terlarang tersebut berhasil diungkap dan digagalkan.
“Siap edar tapi bisa digagalkan. Sebelumnya sudah diedarkan di perkara lain, tapi perkara ini belum,” jelas Fardhiyan.
Taksiran harga happy water dalam kasus ini mencapai Rp. 14 miliar, kedua tersangka dijerat pasal 112, pasal 113 dan pasal 114 Undang- Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Selain kedua tersangka masih ada enam buronan lain yang masih diburu pihak kepolisian terkait kasus narkotika ini.