Pencurian sepeda motor yang terjadi di area warung makan indomie (warmindo) Burjo Alby’s di depan pintu masuk kampus 3 UIN Walisongo kota Semarang yang terjadi pada hari Minggu (14/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Dikutip dari laman mediabhayangkara.id pada Kamis (25/9/2025), Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, menerangkan pada saat itu korban R (19) mahasiswa UIN, mendapati sepeda motor merk Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski telah dikunci stang.
Saat hendak pulang setelah 3 jam nongkrong, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan terkait kehilangan tersebut kemudian bergegas melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka AF (32), warga Kecamatan Mijen, tersangka berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu berbentuk Y. Ia ditangkap di rumahnya saat pesta minuman keras bersama teman- temannya. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa motor korban yang telah diganti plat nomornya.
Tersangka kedua yakni RGA (20) seorang pengamen asal Kendal, ia bertugas menunggu rekannya saat beraksi sekaligus pengemudi motor. RGA ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) di wilayah Boja Kendal. Pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor Mio Z yang digunakan saat melakukan aksi. Tak hanya sepeda motor polisi juga mengamankan satu buah ponsel milik pelaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.