Banyaknya peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah belakangan ini mengundang reaksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan kembali bahwa study tour (karya wisata) dilarang, khususnya untuk sekolah negeri.
Pasalnya selain risiko kecelakaan, study tour bisa menjadi salah satu sarana penyimpangan dana anggaran pendidikan. Pihaknya mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Yang didalamnya tertulis, Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia secara kelembagaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan belum diizinkan dilaksanakan sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
“(Alasan pertama) ketika kita berada di Provinsi Jateng dengan kebijakan sekolah negeri, kita kan yang mengatur langsung sekolah negeri ya, sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata itu dimulai pada saat sekolah itu zero pungutan. Jadi kalau zero pungutan kan tidak ada pungutan ke siswa padahal kan piknik itu ada pungutan,” ujar Uswatun, Rabu (15/5/2024).
Selain karena tidak bolehnya ada pungutan, study tour dinilai berisiko dan tidak banyak berdampak pada kegiatan pembelajaran.
“(Alasan kedua) piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit. Kemudian (alasan) ketiga, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran,” kata Uswatun.
Ketika hal- hal yang tidak diinginkan terjadi, sekolah pun akan sangat sulit untuk bertanggung jawab.
“ Sudah banyak peristiwa- peristiwa kaitan dengan kecelakaan setidaknya yang baru saja yang menimpa anak- anak. Entah itu alasannya busnya rusak, macam- macam ya. Kemudian ketika terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang demikian, maka sulit sekolah untuk bisa bertanggung jawab,” ujarnya.
Uswatun juga mengatakan jika ada sekolah yang tetap melakukan study tour akan ada hukuman tergantung pada kesepakatan.
“ Punishment yang kita lakukan menjadi kesepakatan internal untuk kepala sekolah karena bagaimanapun yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” imbuhnya.
Meski study tour dilarang, outing class atau pembelajaran di luar sekolah masih bisa dilaksanakan dan harus bersifat gratis. Pelaksanaannya pun harus dilakukan ke tempat- tempat pembelajaran.
“Ketika memang sekolah mampu menganggarkan biayanya operasional baik BOS maupun BOP, bisa dilakukan secara free. Misalnya SMA 1 ke museum ini kan nggak terlalu mahal atau ke Kota Lama itu kan tempat- tempat outing class pembelajaran,” pungkas Uswatun.