Seorang pemuda yang gemar melakukan begal payudara di Semarang berhasil ditangkap. Pelaku Muhammad Alfarel Lazuardi (22) selalu menargetkan siswa sekolah yang masih berseragam sebagai sasaran aksinya.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dua kali, bahkan satu korban diantaranya yang melakukan perlawanan sempat terseret motor pelaku hingga terpelanting jatuh ke tanah. Video aksi tak terpuji nya banyak diposting oleh akun di media sosial instagram, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan atas kejadian ini kemudian bergerak memburu pelaku.
Aksi pelaku yang terekam CCTV pertama terjadi pada 13 September 2024 di Perum Jatisari, Kecamatan Mijen, modusnya menanyakan alamat dan berhenti di samping korban, kemudian pelaku mencolek payudara korban dan kabur.
Aksi kedua terekam CCTV pada 30 September 2024, di Jalan Sembodro, Wonolopo, Kecamatan Mijen, dalam aksi kedua ini korban yang berusaha mengejar pelaku berakhir terpelanting dan mengalami luka- luka akibat kelakuan bejat pelaku.
“Peristiwa pertama 13 September, peristiwa kedua 30 September. Korbannya anak pulang sekolah. Yang kedua itu luka- luka,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (7/10/2024).
Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena hasrat, dia gemar menonton film porno dan melakukan masturbasi.
“Lagi kepingin saja. Kalau nggak gitu ya gini (tangannya mempraktekkan masturbasi). Suka nonton (film porno) tapi jarang,” ujar Lazuardi.
Atas perilakunya Lazuardi dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.