Seorang pria berinisial P (44) pecatan polisi dan residivis, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng karena perannya sebagai bandar sabu di Kabupaten Grobogan.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes M Anwar Nasir, P ditangkap di rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada Senin (4/11/12024).
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” jelas Anwar, Sabtu (9/11/2024).
Sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,94 gram diamankan dari rumah pelaku, selain sabu barang bukti lain berupa ponsel dan benda pribadi lainnya turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” jelas Anwar.
Modusnya, P mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Dia juga telah melakukan transaksi uang sebesar Rp 4,5 juta.
Dalam keterangan tertulis Polda Jateng disebutkan bahwa tersangka P merupakan pecatan anggota Polri karena kasus desersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan kasus narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Tersangka P (pecatan polisi) akan dikenakan pasal- pasal dalam Undang- Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas Anwar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan penangkapan P sebagai bukti keseriusan Polda Jateng memerangi peredaran narkoba, ia juga berharap masyarakat juga turut andil melaporkan jika mengetahui ada indikasi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama- sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan anda,” pungkas Artanto.