Anggota polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas, Aipda R kini ditahan Polda Jawa Tengah. Pelaku menembak korban sebanyak dua kali menggunakan senjata organik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan Aipda R telah ditahan.
“Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” jelas Artanto, Rabu (27/11/2024).
Kombes Artanto menjelaskan, terdapat bukti pada saat tawuran antar kreak terjadi, Aipda R melakukan excessive action atau aksi berlebihan saat mengamankan aksi tawuran tersebut.
“Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam,” jelas Artanto.
Artanto menjelaskan, pihak Pengamanan Internal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah bergerak melakukan penyelidikan, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Bid Propam.
“Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik,” imbuh Artanto.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan, korban ada tiga orang dengan tembakan yang dilepaskan sebanyak dua kali. Tembakanan pertama mengenai korban tewas inisial G (17) yang tengah berbonceng tiga dengan rekannya. Korban duduk di tengah dan peluru mengenai pinggangnya.
Sedangkan tembakan kedua menyerempet dada A dan tangan kiri S yang merangkul A dari belakang.
“Pertama mengenai pinggang almarhum. Kedua mengenai S dan A. Itu satu peluru. Posisi begini (memperagakan posisi S yang membonceng A),” jelas Irwan.
“Sekali lagi penanganan kasus excessive action atau tindakan berlebihan anggota dilakukan Polda Jateng,” tegas Irwan.