Semarang - Kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik salah satu satpam RSUP Kariadi yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 berhasil diungkap tim Satreskrim Polrestabes Semarang. Tersangka seorang remaja berusia 18 tahun atas nama Arjuna Kusuma Dewa yang merupakan warga sekitar rumah sakit, ditangkap di depan Indomaret Jalan Kalisari Baru, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Awalnya korban Kelvin Aprilia Pratama seperti biasa datang untuk memenuhi tugas kerjanya di RSUP Kariadi, pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB memarkirkan motornya di parkiran RSUP Kariadi Kota Semarang dengan posisi kunci sepeda motor dibawa pelapor/ korban, selanjutnya korban masuk kedalam pos ruangan untuk bekerja sebagai Satpam RSUP Kariadi, pagi harinya tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB korban yang hendak pulang dari tugas kerjanya menemukan motor yang diparkirnya telah raib.
Diketahui dari pelaku, ia menggasak motor dengan mudah dengan cara merusak kunci stang motor tersebut.
“Iya, ambil motor bermodus rusak kunci,” papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja tahun 2011 nopol K-2159-LU, pelaku berhasil ditangkap selang tiga minggu setelah laporan, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Ninja Kawasaki dan satu buah handphone Samsung A50.
“Tersangka memang sudah mengincar motor itu di rumah sakit,” tambahnya.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”, pungkas Andika.