Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja pada Jumat (26 Juli 2024).
Dalam Pasal 103 ayat (4) disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi khususnya untuk usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam Pasal 103 bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut, sedangkan dalam pasal 104 yang mengatur kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi dengan jelas disebutkan menyasar pada pasangan usia subur dan kelompok berisiko.
Peraturan ini mengundang polemik dalam masyarakat, terutama kekhawatiran bahwa peraturan ini merupakan gerbang yang melegalkan seks bebas di kalangan remaja dan siswa. Namun demikian banyak pula yang beranggapan bahwa peraturan ini dibuat dengan tujuan yang baik bukannya melegalkan hubungan seks di kalangan pelajar.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi bukan untuk semua kalangan remaja namun bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan. Nadia mengatakan jika aturan ini akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi (tidak melakukan kegiatan seksual),” ucap Nadia.