Kasus perundungan terjadi di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) (sekolah setingkat SMP) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada Senin malam (13/5/2024).
Seorang siswa berinisial F (15) menganiaya juniornya berinisial D (14) menggunakan setrika, hingga korban mengalami luka bakar di dada.
Kejadian perundungan ini bermula ketika keduanya yang tinggal di asrama melakukan ibadah sholat sunnah sebelum isya di masjid asrama.
Usai melaksanakan ibadah, F mengulurkan tangan untuk bersalaman dengan D. Namun karena korban tengah berdoa, ia tak menyambut uluran tangan F, rupanya pelaku merasa sakit hati atas kejadian tersebut.
Sesaat setelahnya, F meninggalkan D di masjid, dan tak lama D menyusul kembali ke asrama.
“ Saat korban hendak istirahat dengan bertelanjang dada atau tanpa mengenakan kaus, F mendatangi dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika yang panas ke dada korban,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang Ajun Komisaris M Aditya Perdana, Sabtu (18/5/2024).
Setelah mengetahui peristiwa tersebut, pengasuh asrama langsung mendatangi F dan D. Dan memberikan pertolongan pertama kepada D yang menderita luka bakar.
“ Pada Kamis (16/5/2024) orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Semarang. Laporan itu diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Semarang karena korban dan pelaku tergolong sebagai anak dibawah umur,” ucap Aditya.
Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA mendatangi lokasi kejadian untuk menyelidiki kasus tersebut, keterangan saksi juga tengah dikumpulkan beserta alat bukti.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Ahmad Faridi mengatakan pihaknya tengah melakukan usaha mediasi kedua pihak keluarga korban dan pelaku sejak Selasa (14/5/2024) namun belum menemukan titik temu.