Dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil diamankan usai diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di kawasan Semarang Utara pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Video terkait kasus ini beredar di media sosial instagram, salah satunya akun @portalsemarang. Dalam unggahannya pada tanggal 2 Februari 2025 tersebut, nampak seorang pria ber atribut polisi beradu mulut dengan warga yang mengerumuni sebuah mobil berwarna merah.
Dalam keterangan di akun tersebut, diketahui kedua anggota polisi dan satu sipil tersebut memeras pasangan kekasih sebanyak Rp 1.500.000 yang sebelumnya oknum tersebut meminta Rp 2.500.000 dengan alasan agar korban tidak diproses hukum karena kedapatan sedang berduaan di mobil di wilayah Pantai Marina.
Aiptu K dan Aipda RL kini mendapat penindakan tegas atas aksi mereka, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan segera disidang terkait pelanggaran etik.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jateng sejak Minggu, 2 Februari lalu.
“Dua terduga sudah di patsus 30 hari kedepan. Selama patsus untuk proses pemberkasan sidang perkara, untuk segera dipercepat agar segera dapat diputuskan pelanggaran kode etik yang bersangkutan,” jelas Artanto (3/2/2025).
Artanto menjelaskan, penyidik Propam Polda Jateng akan segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas perkara, kasus ini telah menjadi atensi sehingga proses pemberkasan akan dilakukan sesegera mungkin.
Jika berkas lengkap, kedua pelaku akan mengikuti sidang etik. Diketahui kedua pelaku merupakan anggota Samapta Polsek Tembalang dan anggota SPKT Polrestabes Semarang.
“Dalam putusan ada grade, dari ringan sampai ke berat. Ringan misal demosi permintaan maaf, penundaan sekolah, penundaan karier. Paling berat sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat). Nanti di sidang, hakim yang akan memutuskan ke para terduga pelanggar,” terang Artanto.
Menurut Artanto, dia tak bisa memastikan sudah berapa kali para pelaku melancarkan aksinya, kendati demikian, ia meminta para korban yang belum melapor untuk segera melakukan pelaporan ke Polsek terdekat maupun Polrestabes Semarang.
“Semisal ada korban lain, tolong segera diinfokan ke Polrestabes atau Polda,” tutur Artanto.
Ditanya jika ada kasus lain, apakah akan memperberat hukuman tersangka, Artanto mengatakan hal tersebut harus dilihat dulu pelaporannya.
“Kami lihat dulu pelaporannya, sinkronkan dengan laporan dia dulu. Laporan belum ada. Kalau sudah ada, bisa kita lihat rangkaian peristiwanya,” pungkas Artanto.